Selasa, 31 Desember 2013

PETUNJUK TENTANG JAMINAN KESEHATAN NASIONAL (JKN) 2014



KONSEP SJSN

Apa itu SJSN?
Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial.

Apa itu DJSN?
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) adalah Dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Apa itu BPJS ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Apa itu BPJS Kesehatan?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Kapan BPJS Kesehatan mulai operasional?
BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014.

Apa saja jenis jaminan sosial?
• Jaminan Kesehatan;
• Jaminan Kecelakaan Kerja;
• Jaminan Hari Tua;
• Jaminan Pensiun; dan
• Jaminan Kematian.

Apa itu Jaminan Kesehatan ?
Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Ada berapa kelompok peserta BPJS Kesehatan ?
Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan.
2. Bukan PBI jaminan kesehatan.

Apa yang dimaksud dengan PBI Jaminan Kesehatan?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah.

Siapa saja yang lain yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan?
Yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu.

Apa yang dimaksud dengan cacat total tetap dan siapa
yang berwenang menetapkannya ?

Cacat total tetap merupakan kecacatan fisik dan/atau mental yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. Penetapan cacat total tetap dilakukan oleh dokter yang berwenang.

Siapa saja peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan?
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:
1. Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya
2. Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya
3. Bukan pekerja dan anggota keluarganya

Apa yang dimaksud dengan pekerja?
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.

Apa yang dimaksud dengan pekerja penerima upah?
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah.

Siapa saja yang termasuk pekerja penerima upah ?
Pekerja penerima upah terdiri atas:
1. Pegawai Negeri Sipil
2. Anggota TNI
3. Anggota POLRI
4. Pejabat Negara
5. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
6. Pegawai Swasta dan
7. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.

Siapa saja yang termasuk pekerja bukan penerima upah?
Pekerja bukan penerima upah terdiri atas:
1. Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri
2. Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah.

Apa yang dimaksud dengan bukan pekerja?
Bukan pekerja adalah setiap orang yang tidak bekerja tapi mampu membayar iuran Jaminan Kesehatan

Siapa saja yang termasuk bukan pekerja?
Yang termasuk kelompok bukan pekerja terdiri atas:
1. Investor;
2. Pemberi kerja;
3. Penerima pensiun;
4. Veteran;
5. Perintis kemerdekaan
6. Bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah

Siapa saja yang dimaksud dengan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil?
Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Honorer, Staf Khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Siapa yang dimaksud dengan pemberi kerja?
Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Siapa saja yang dimaksud dengan anggota keluarga?
Anggota keluarga yang dimaksud meliputi:
1. Satu orang istri atau suami yang sah dari peserta
2. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
    a. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri dan
    b. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang
        masih melanjutkan pendidikan formal.

Berapa jumlah peserta dan anggota keluarganya yang
ditanggung?
Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan
kesehatan paling banyak 5 (lima) orang
Bagaimana bila jumlah peserta dan anggota keluarganya
lebih dari 5 (lima) orang?

Peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang
termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain
dengan membayar iuran tambahan
Apakah boleh penduduk Indonesia tidak menjadi peserta
BPJS Kesehatan?

Tidak boleh, karena kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun
yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.
Apa yang terjadi kalau kita tidak menjadi peserta BPJS
Kesehatan?

Ketika sakit dan harus berobat atau dirawat maka semua biaya yang
timbul harus dibayar sendiri dan kemungkinan bisa sangat mahal diluar
kemampuan kita.
Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi
peserta BPJS Kesehatan?

Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi
peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap.


KEPESERTAAN

Bagaimana pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan?
Pentahapannya sebagai berikut:
1. Tahap pertama mulai tanggal 1 Januari 2014, paling sedikit meliputi :
    a. PBI Jaminan Kesehatan
    b. Anggota TNI/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota 

        keluarganya
    c. Anggota Polri/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Polri dan anggota keluarganya
    d. Peserta asuransi kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia 

        (ASKES) dan anggota keluarganya
    e. Peserta Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Perusahaan Persero (Persero) Jaminan Sosial Tenaga 

        Kerja (JAMSOSTEK) dan anggota keluarganya
2. Tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan 
     paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.
 

Siapa yang harus mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) ke BPJS Kesehatan?
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Siapa yang harus mendaftarkan peserta bukan Penerima
Bantuan Iuran dan bukan pekerja kepada BPJS Kesehatan?

Setiap orang bukan pekerja wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
 

Siapa yang harus mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan?
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan pemeliharaan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.


Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di
BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.
 

Apa yang harus dilakukan peserta bila terjadi perubahan daftar susunan keluarganya?
1. Peserta pekerja penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya 

    kepada pemberi kerja paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data 
    kepesertaan.
2. Pemberi kerja wajib melaporkan perubahan data kepesertaan dan perubahan daftar susunan 

    keluarganya kepada BPJS Kesehatan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya   
    perubahan data peserta.
3. Peserta pekerja bukan penerima upah wajib menyampaikan perubahan daftar susunan keluarganya 

    kepada BPJS Kesehatan14 (empat belas) hari kerja sejak terjadi perubahan data kepesertaan.

Bagaimana jika terjadi perubahan status kepesertaan dari
peserta PBI menjadi bukan peserta PBI atau sebaliknya?

1. Perubahan status kepesertaan dari peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan peserta PBI 

    Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran 
    pertama.
2. Perubahan status kepesertaan dari bukan peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi peserta PBI 

    Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Perubahan status kepesertaan sebagaimana dimaksud tidak mengakibatkan terputusnya manfaat 

    jaminan kesehatan.
 

Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah
tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

Peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal masih menjadi peserta program jaminan kesehatan selama memenuhi kewajiban membayar iuran. Peserta yang pindah kerja wajib melaporkan perubahan status kepesertaannya dan identitas pemberi kerja yang baru kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas peserta.



IURAN

Apa yang dimaksud dengan iuran?
Iuran jaminan kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara
teratur oleh peserta, pemberi kerja dan/atau pemerintah untuk program
jaminan kesehatan.
Berapa besar iuran tambahan yang harus dibayar oleh
peserta pekerja bukan penerima upah yang memiliki
anggota keluarga lebih dari 5 (lima) termasuk peserta?

Iuran jaminan kesehatan bagi anggota keluarga tambahan
dari peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan
pekerja yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5
(lima) orang termasuk peserta, dibayar oleh peserta dengan
ketentuan yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
Kapan iuran harus dibayar ?
Pemberi kerja wajib membayar lunas iuran jaminan kesehatan seluruh
peserta yang menjadi tanggung jawabnya pada setiap bulan yangdibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulankepada BPJS
Kesehatan. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran
dibayarkan pada hari kerja berikutnya.
Bagaimana jika terlambat?
1. Keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud, dikenakan denda administratif sebesar
2% (dua persen) per bulan dari total iuran yang tertunggak dan
ditanggung pemberi kerja.
2. Dalam hal keterlambatan pembayaran lunas iuran jaminan
kesehatan disebabkan karena kesalahan pemberi kerja, maka
pemberi kerja wajib membayar pelayanan kesehatan pekerjanya
sebelum dilakukan pelunasan pembayaran iuran oleh pemberi
kerja.
Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan
pekerja tanggal berapa membayar iuran setiap bulannya?

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib
membayar Iuran Jaminan Kesehatan pada setiap bulan yang dibayarkan
paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.
Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana tersebut di
atas berlaku sampai kapan?

Besaran iuran jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud di atas ditinjaupaling lama 2 (dua) tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan
Presiden.
Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran
jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta?

1. BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran
jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
2. Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran
sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan
secara tertulis kepada pemberi kerja dan/atau peserta selambatlambatnya
14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
3. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan pembayaran
iuran bulan berikutnya. 



MANFAAT

Apa yang dimaksud dengan manfaat?
Manfaat adalah faedah jaminan yang menjadi hak peserta dan anggota keluarganya.


Manfaat apa saja yang diperoleh oleh peserta dan keluarganya?
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
 

Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans.

Apakah manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan besaran iuran ?
Ya. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan.


Bagaimana dengan Ambulans?
Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.
 

Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi apa saja?
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
1. Penyuluhan kesehatan perorangan.
2. Imunisasi dasar .
3. Keluarga berencana dan skrining kesehatan.
 

Meliputi apa saja penyuluhan kesehatan perorangan itu?
Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
 

Apakah saja yang termasuk dalam pelayanan imunisasi dasar?
Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.


Apa saja yang dijamin untuk program Keluarga Berencana?
Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana.
 

Bagaimana dengan manfaat skrining kesehatan?
Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
 

Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
 

Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
Pelayanan kesehatan yang dijamin meliputi:
a. Pelayanan kesehatan tingkat pertama, yaitu pelayanan kesehatan non spesialistik mencakup:
    1) Administrasi pelayanan
    2) Pelayanan promotif dan preventif
    3) Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
    4) Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif

    5) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
    6) Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
    7) Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama dan
    8) Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan indikasi.
b. Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, yaitu pelayanan kesehatan mencakup:
    1) Rawat jalan yang meliputi:
        a) Administrasi pelayanan
        b) Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis
        c) Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
        d) Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
        e) Pelayanan alat kesehatan implant
        f) Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
       g) Rehabilitasi medis
       h) Pelayanan darah
        i) Pelayanan kedokteran forensik
        j) Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan.

   2) Rawat inap yang meliputi:
       a) Perawatan inap non intensif
       b) Perawatan inap di ruang intensif.
       c) Pelayanan kesehatan lain ditetapkan oleh Menteri.
 

Bagaimana dengan pelayanan kesehatan yang sudah ditanggung dalam program pemerintah?
Dalam hal pelayanan kesehatan lain yang telah ditanggung dalam program pemerintah, maka tidak termasuk dalam pelayanan kesehatan yang dijamin.
 

Apakah BPJS juga menjamin alat bantu kesehatan?
Dalam hal diperlukan, peserta juga berhak mendapatkan pelayanan berupa alat bantu kesehatan yang jenis dan plafon harganya ditetapkan oleh Menteri.
 

Kelas perawatan berapa yang ditanggung ketika harus rawat inap?
1. Di ruang perawatan kelas III bagi:
    a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
    b. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat 

        pelayanan di ruang perawatan kelas III.
2. Di ruang Perawatan kelas II bagi:
    a. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I dan 

        golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
    b. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan 

        ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
    c. Anggota Polri dan penerima pensiun Anggota Polri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan   

        ruang I dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
    d. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil golongan ruang I 

        dan golongan ruang II beserta anggota keluarganya.
    e. Peserta Pekerja Penerima Upah bulanan sampai dengan 2 (dua) kali penghasilan tidak kena 

        pajak dengan status kawin dengan 1 (satu) anak, beserta anggota keluarganya.
    f. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja dengan iuran untuk Manfaat 

        pelayanan di ruang perawatan kelas II.
3. Di ruang perawatan kelas I bagi:
    a. Pejabat Negara dan anggota keluarganya.
    b. Pegawai Negeri Sipil dan penerima pensiun pegawai negeri sipil Golongan III dan Golongan IV 

        beserta anggota keluarganya.
    c. Anggota TNI dan penerima pensiun Anggota TNI yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan 
       III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya.
    d. Anggota POLRI dan penerima pensiun Anggota POLRI yang setara Pegawai Negeri Sipil 

        Golongan III dan Golongan IV beserta anggota keluarganya.
    e. Pegawai pemerintah non pegawai negeri yang setara Pegawai Negeri Sipil Golongan III dan 

        Golongan IV dan anggota keluarganya.
    f. Veteran dan perintis kemerdekaan beserta anggota keluarganya.
    g. Peserta pekerja penerima upah bulanan lebih dari 2 (dua) kali PTKP dengan status kawin 

        dengan 2 (dua) anak dan anggota keluarganya.
    h. Peserta pekerja bukan penerima upah dan peserta bukan pekerja dengan iuran untuk manfaat 

        pelayanan di ruang perawatan kelas I.
 

Pelayanan apa saja yang tidak dijamin?
1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan 

    yang berlaku.
2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS 

    Kesehatan, kecuali untuk kasus gawat darurat.
3. Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit 

    atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
4. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

5. Pelayanan kesehatan untuk tujuan kosmetik dan/atau estetik.
6. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas (Memperoleh Keturunan).
7. Pelayanan meratakan gigi (ortodonsi).
8. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
9. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri, atau akibat melakukan hobi yang 

    membahayakan diri sendiri.
10. Pengobatan komplementer, alternatif dan tradisional, termasuk akupuntur, shin she, chiropractic, 

      yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan (Health Technology    
      Assessment/HTA).
11. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikansebagai percobaan (eksperimen).
12. Alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, dan susu.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang sudah dijamin dalam program kecelakaan lalu lintas sesuai dengan 

      ketentuan peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa/wabah.
16. Biaya pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang 

      diberikan.

Bagaimana dengan pasien kecelakaan lalulintas?
BPJS Kesehatan membayar selisih biaya pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dibayarkan oleh program jaminan kecelakan lalu lintas sesuai dengan tarif yang diberlakukan BPJS Kesehatan.
 

Bagaimana kalau peserta pindah kelas rawatan ke yang lebih tinggi?
Dalam hal peserta Jaminan Kesehatan menghendaki kelas perawatan yang lebih tinggi, selisih biaya menjadi beban peserta dan/atau asuransi swasta yang diikuti peserta.
Ketentuan mengenai tata cara pembayaran selisih biaya sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
 

Apakah peserta jaminan kesehatan dapat mengikuti program
asuransi kesehatan tambahan lainnya?

Peserta Jaminan Kesehatan dapat mengikuti program asuransi kesehatan tambahan.
 

Pada peserta jaminan kesehatan yang mempunyai asuransi kesehatan tambahan ketika sakit dan harus dirawat siapa yang akan menjamin biayanya?
BPJS Kesehatan dan penyelenggara program asuransi kesehatan tambahan dapat melakukan koordinasi dalam memberikan manfaat untuk Peserta Jaminan Kesehatan yang memiliki hak atas perlindungan program asuransi kesehatan tambahan.
 

Apa yang dimaksud dengan fasilitas kesehatan?
Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat.


Pada fasilitas kesehatan tingkat pertama yang mana untuk pertama kali peserta terdaftar?
1. Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama yang 

    ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota 
    setempat.
2. Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas 

    kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
3. Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat 

    peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta 
    terdaftar; atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Bagaimana jika peserta butuh penanganan lanjutan?
Dalam hal peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, fasilitas kesehatan tingkat pertama harus merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan terdekat sesuai dengan sistem rujukan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Apakah peserta yang dirawat inap memperoleh obat dan
bahan medis habis pakai yang dibutuhkan?

Fasilitas kesehatan wajib menjamin peserta yang dirawat inap mendapatkan obat dan bahan medis habis pakai yang dibutuhkan sesuai dengan indikasi medis.
 

Bagaimana bila fasilitas kesehatan rawat jalan tidak memiliki
sarana penunjang?

Fasilitas kesehatan rawat jalan yang tidak memiliki sarana penunjang, wajib membangun jejaring dengan fasilitas kesehatan penunjang untuk menjamin ketersediaan obat, bahan medis habis pakai, dan pemeriksaan penunjang yang dibutuhkan.
 

Bagaimana dengan obat dan bahan medis habis pakai untuk
peserta?

1. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai untuk peserta jaminan kesehatan pada fasilitas 

    kesehatan berpedoman pada daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai yang ditetapkan 
    oleh Menteri.
2. Daftar dan harga obat dan bahan medis habis pakai sebagaimana dimaksud ditinjau dan 

    disempurnakan paling lambat 2 (dua) tahun sekali.
 

Bagaimana dengan peserta yang memerlukan pelayanan
gawat darurat?

1. Peserta yang memerlukan pelayanan gawat darurat dapat langsung memperoleh pelayanan di \

    setiap fasilitas kesehatan.
2. Peserta yang menerima pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan 

    BPJS Kesehatan, harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS 
    Kesehatan setelah keadaan gawat daruratnya teratasi dan pasien dalam kondisi dapat dipindahkan.
 

Bagaimana bila belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat untuk memenuhi kebutuhan medis peserta?
Dalam hal di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi.


Kompensasi apa saja yang diberikan kepada peserta?
Kompensasi yang dimaksud berupa biaya transportasi bagi pasien, satu orang pendamping keluarga dan tenaga kesehatan sesuai indikasi medis. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi diatur dengan Peraturan Menteri.


Siapa yang bertanggung jawab terhadap ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan?
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan untuk pelaksanaan program jaminan kesehatan.


Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
 

Apakah semua fasilitas kesehatan wajib kerjasama dengan
BPJS Kesehatan?

Fasilitas kesehatan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memenuhi persyaratan wajib bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Fasilitas kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan
 

Bagaimana bentuk kerjasama serta apa syaratnya?
Kerjasama sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan membuat perjanjian tertulis. Persyaratan kerjasama ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
 

Berapa besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan oleh BPJS?
Besaran pembayaran kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacu pada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri.
 

Apakah sebagai peserta BPJS Kesehatan masih dikenai biaya
tambahan dari fasilitas kesehatan?

Tidak boleh dikenai biaya tambahan, kecuali peserta tidak mengikuti standar peraturan yang telah ditetapkan.
 

Bagaimana dengan mutu pelayanan, efektifitas tindakan
dan efisiensi biaya ?

Pelayanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan harus memperhatikan mutu pelayanan, berorientasi pada aspek keamananpasien, efektifitas tindakan, kesesuaian dengan kebutuhan pasien, serta efisiensi biaya.


Meliputi apa saja kendali mutu yang dilakukan?
Penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan dilakukan menyeluruh meliputi pemenuhan standar mutu fasilitas kesehatan, memastikan proses pelayanan kesehatan berjalan sesuai standar yang ditetapkan, serta pemantauan terhadap luaran kesehatan peserta.
Ketentuan mengenai penerapan sistem kendali mutu pelayanan jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam peraturan BPJS.
 

Siapa yang bertanggung jawab terhadap kendali mutu
dan biaya dan apa saja yang dilakukan untuk itu?

Dalam rangka menjamin kendali mutu dan biaya, Menteri bertanggung jawab untuk:
1. Penilaian teknologi kesehatan (Health Technology Assessment).
2. Pertimbangan klinis (clinical advisory) dan manfaat jaminan kesehatan.
3. Perhitungan standar tarif.
4. Monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan jaminan kesehatan.


Sumber : Petunjuk Sosialisasi JKN - Kementerian Kesehatan RI



Tidak ada komentar:

Posting Komentar